HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dibalik Tirai Kontrakan, Kisah Pasangan Suami Istri Siri dan Tumpukan Barang Bukti Narkoba

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengejutkan masyarakat dengan berhasilnya mengamankan dua orang yang ternyata merupakan pasangan suami istri siri di sebuah rumah kontrakan di Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Pasangan ini diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex.

Baca Juga:  Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, AY Resmi Ditahan KPK

Kasatresnarkoba Kompol Asikin mengatakan, pasangan ini memiliki inisial APP Als S (37), warga Dadimulyo Klaten dan YA (43) warga Tretes Karanggede Boyolali. 

“Barang bukti yang berhasil disita termasuk bekas tempat kaca mata hitam yang berisi paket sabu, pil INEX, serta berbagai alat seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan 2 unit handphone,”katanya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Proses Persetujuan Izin Klinik, Tim DKK Sambangi Rutan Salatiga

AKP Asikin menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan dan mengakui menyimpan narkotika di rumahnya,”jelasnya.

Penggeledahan yang melibatkan warga sekitar menghasilkan temuan barang bukti tersebut. “Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Asikin.

Baca Juga:  Harmoni di Balik Jeruji, Program 'Sapa Pagi' Menguatkan Toleransi dan Kebersamaan di Rutan Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”terangnya saat dikonfirmasi harian7.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!