HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terjaring Operasi Candi Zebra 2017, Darma di Amankan Polisi Karena Bawa SIM Palsu

Ilustrasi.

Ungaran,harian7.com – Darma Setiawan (38), warga Jalan Kyai Mojo, Kasepuhan, Batang, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya saat ia terjaring  operasi candi zebra 2017 Polres Semarang, saat di periksa berkedapatan menggunakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C palsu.

“Saat ini pengguna SIM palsu sudah kami amankan, untuk kami mintai keterangannya apakah bersangkutan pemalsu atau hanya korban pemalsuan,” ujar Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widiatmoko di Ungaran, Senin (6/11).

Baca Juga:  Diduga Palsukan Surat Tanah, Nurlela Diciduk Polisi

Pengguna SIM palsu ini merupakan warga Kabupaten Batang. Jika dalam penyelidikan merupakan korban maka selanjutnya polisi akan melakukan koordinasi dengan Polres Batang. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan SIM tanpa yang bersangkutan datang ke Satpas (satuan pelaksana administrasi SIM). Tahu-tahu jadi, dengan membayar Rp 500 ribu dari seseorang di Subah, Batang,” kata Cahyo.

Kejadian ini diketahui saat operasi candi zebra yang dilakukan oleh Satlantas Polres Semarang di depan Beteng William II Ungaran. Saat itu operasi langsung dipimpin oleh Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho memberhentikan para pengguna jalan yang melintas Jl Diponegoro, Ungaran.

Baca Juga:  Peringati HUT Polwan ke 71, Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bhakti Pratiwi Babadan

Polisi mengecek kelengkapan surat, kendaraan dan keselamatan. Kemudian ketika ada pelanggaran pengendara mendapatkan tilang. Sementara yang lengkap dan sesuai aturan lalu lintas mendapatkan penghargaan dari Kapolres.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Gelar Vaksinasi Door To Door & Bagi Sembako

“Dugaan palsu ini dari ciri-ciri fisiknya jelas dari bentuknya, kemudian dari tata tulisan ketikan di SIM akan nampak sekali secara kasat mata antara yang asli dengan SIM palsu,” ujar Wakapolres Semarang.

Selama operasi candi zebra ini Polres Semarang telah menilang sekitar 2500 pelanggar lalu lintas. Kemudian dilakukan ETilang, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ungaran dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Ambarawa.(M.Nur/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!