HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


UMK Cilacap 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 1.900.000 Lebih

Cilacap, Harian7.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 untuk Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 21 November 2018 sebesar Rp 1.989.200,- per 1 Januari 2019.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap mensosialisasikan kepada serikat pekerja dan pengusaha serta Tripartit.

Sosialisasi UMK yang digelar Jumat (30/11/2018) di gedung Griya Patra, komplek Pertamina Cilacap dihadiri pengusaha yang ada di Kabupaten Cilacap dan Tripartit.

Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang Meningkat Dibanding Pemilu 2014

Kepala Disnakerin Cilacap, Kosasih saat ditemui di kantornya mengatakan, alhamdulillah UMK tahun 2019 untuk Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah termasuk Kabupaten Cilacap sudah ditetapkan oleh Gubernur tanggal 21 November 2018.

“Kita sudah sosialisasikan, dan kita diundang perwakilan perusahaan yang kita pilih secara acak, kemudian Serikat Pekerja dan Tripartit,” katanya.

Mulai 1 Januari 2019, menurutnya perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur.

Baca Juga:  Bank Sampah Pembawa Berkah Warga Kuripan Kidul Cilacap

“UMK Kabupaten Cilacap masuk nomor 6 pemberi UMK paling besar se-Jawa Tengah,” tandas Kosasih.

Dia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut diadakan sesi tanya jawab, namun todak ada yang menyampaikan rencana menangguhkan.

“Menangguhkan hanya semata-mata menunda pembayaran saja,” tegasnya.

Dalam proses menetapkan UMK Kabupaten/Kota, ungkapnya tidak mengenal survei, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, itu yang menjadi acuan penetapan UMK.

Baca Juga:  Biadap! Setubuhi Anak Tirinya, SGN di Borgol Polisi

“Survei dilakukan 5 tahun sekali dengan memperhatikan laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Kosasih.

Dia menambahkan, di tahun 2019-2020 juga akan diatur struktur dan skala upah (susu). Jadi dari Dinas, dan Dewan Pengupahan mendorong agar ratusan perusahaan memberlakukan struktur dan skala upah (susu).

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya UMK oleh Gubernur, di Kabupaten Cilacap tidak ada gejolak, sehingga Cilacap akan kondusif,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!