WONOSOBO | HARIAN7.COM – Promosi melalui media sosial tidak selalu digunakan untuk menawarkan produk atau kegiatan yang positif. Di balik jangkauan media sosial yang luas, terdapat pula risiko penyalahgunaan platform digital untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo. Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026).

Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Penindakan dilakukan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran awal, akun Instagram tersebut diduga digunakan untuk mengunggah konten bermuatan promosi perjudian online.

“Tersangka yang kami amankan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, Bahwa petugas mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengakses akun media sosial dan mengunggah konten tersebut.

“Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut,” jelasnya.

Kombes Wahyu menuturkan, bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.

Kombes Wahyu menambahkan, Promosi melalui akun dengan jangkauan pengikut yang luas dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.

“Saat ini terhadap pelaku di lakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ucapnya.