Laporan: Budi Santoso

NGAWI, HARIAN7.COM – Penjualan enam ekor sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Krompol, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan usaha dan pertanggungjawaban hasil penjualannya.

Sapi yang dibeli untuk program ketahanan pangan menggunakan anggaran desa tersebut dilaporkan telah dijual pada Agustus 2026. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Krompol, Darimin, meminta pengelola BUMDes memberikan penjelasan mengenai proses penjualan, administrasi, dan laporan keuangan usaha peternakan itu.

Persoalan ini mencuat setelah kandang sapi di Dusun Winong, Desa Krompol, terpantau kosong. Warga mempertanyakan penggunaan uang hasil penjualan ternak, sementara pihak pemerintah desa menyatakan usaha peternakan dihentikan karena mengalami kerugian.

Kepala Desa Krompol, Ibnu Mubarok, membenarkan bahwa seluruh sapi telah dijual. Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026), ia menjelaskan bahwa penjualan dilakukan secara serentak pada Agustus 2026, bukan bertahap.

Menurut Ibnu, harga pembelian sapi sekitar Rp15 juta per ekor. Karena usaha peternakan dinilai merugi, enam sapi tersebut dijual dengan harga Rp14,5 juta per ekor.

“Sapi dijual serentak, tidak bertahap. Kami waktu itu membeli per ekornya Rp15 juta. Mengingat usaha BUMDes merugi, kami sepakat untuk menghentikan usaha dan menjualnya dengan harga Rp14,5 juta per ekor,” kata Ibnu.

Ia menyatakan berita acara penjualan tersedia dan uang hasil transaksi telah dimasukkan ke rekening BUMDes.

Ibnu juga menjelaskan bahwa kerugian usaha tidak hanya berasal dari selisih harga pembelian dan penjualan ternak. Biaya operasional, seperti pakan tambahan atau polar, obat-obatan, serta gaji pekerja yang merawat sapi, turut diperhitungkan.

Adapun kandang yang sebelumnya digunakan untuk usaha peternakan masih ada dan menjadi aset yang tersisa setelah kegiatan dihentikan.

BPD Minta Penjualan Dipertanggungjawabkan

Ketua BPD Krompol, Darimin, mengatakan Direktur BUMDes, Rukini, pernah datang ke rumahnya dan menyampaikan secara lisan rencana penjualan sapi dengan alasan usaha peternakan mengalami kerugian.

Darimin berharap pengelola BUMDes memberikan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk mengenai dasar pengambilan keputusan dan kelengkapan administrasi penjualan.

“Kami berharap ada pertanggungjawaban dari BUMDes terkait program ketahanan pangan unit usaha peternakan sapi tersebut. Seharusnya jika mau dijual harus musyawarah dan dituangkan dalam berita acara, bukan cuma secara lisan saja,” ujar Darimin.

Pernyataan tersebut menyoroti perlunya kejelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan. Namun, untuk memastikan apakah prosedur penjualan telah sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen usaha BUMDes, aturan internal, serta ketentuan yang mengatur penyertaan modal desa.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mempertanyakan keberadaan hasil penjualan ternak setelah kandang tidak lagi digunakan.

“Awalnya ada beberapa ekor, gemuk-gemuk. Lama-lama kok dijual satu-satu, sekarang kandangnya kosong. Warga ya bertanya-tanya ke mana uang hasil penjualannya,” kata warga tersebut.

Keterangan warga itu berbeda dengan penjelasan kepala desa yang menyebut penjualan dilakukan secara serentak. Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen transaksi dan keterangan pihak-pihak terkait.

Nilai Penjualan Rp87 Juta, Rincian Keuangan Perlu Dibuka

Berdasarkan keterangan kepala desa, enam ekor sapi dibeli dengan harga Rp15 juta per ekor. Dengan demikian, nilai pembelian berdasarkan harga tersebut mencapai Rp90 juta.

Sementara itu, jika seluruh sapi dijual dengan harga Rp14,5 juta per ekor, nilai penjualan bruto diperkirakan mencapai Rp87 juta. Selisih harga pembelian dan penjualan sebesar Rp3 juta tersebut belum mencakup biaya operasional yang disebut menjadi bagian dari perhitungan kerugian usaha.

Di sisi lain, informasi awal menyebut anggaran pengadaan program ketahanan pangan tersebut mencapai sekitar Rp160 juta. Perbedaan antara nilai anggaran dan perhitungan harga enam ekor sapi itu memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui dokumen penganggaran dan realisasi penggunaan dana.

Nilai Rp160 juta tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan harga pembelian ternak tanpa mengetahui rincian alokasi anggaran, komponen belanja, dan realisasi penggunaannya.

Karena itu, dokumen yang perlu ditelusuri meliputi pengadaan sapi, bukti pembayaran, berita acara penjualan, bukti penyetoran hasil transaksi, mutasi rekening BUMDes, laporan keuangan, biaya operasional, serta pencatatan aset dan kewajiban usaha.

Perlu Pemeriksaan Sesuai Ketentuan

Pengelolaan BUMDes antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Sementara itu, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan penerapan yang perlu disesuaikan berdasarkan status dana, aset, dan mekanisme penyertaan modal.

Penjualan aset atau ternak dalam kegiatan usaha tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada kewenangan pengambil keputusan, prosedur yang berlaku, kewajaran transaksi, pencatatan keuangan, serta penggunaan hasil penjualan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi serta Inspektorat Kabupaten Ngawi dapat dimintai klarifikasi dan melakukan pembinaan atau pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, rincian laporan keuangan dan dokumen transaksi belum dipaparkan secara terperinci dalam keterangan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.

Klarifikasi dari pengelola BUMDes dan pemeriksaan dokumen diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penghentian usaha peternakan, perhitungan kerugian, serta pertanggungjawaban dana program ketahanan pangan Desa Krompol.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Direktur BUMDes, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.