SEMARANG | HARIAN7.COM – Dit Polairud Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengangkutan ribuan botol minuman keras (miras) menggunakan kapal yang berlayar, dengan dokumen persetujuan berlayar kedaluwarsa.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.604 botol miras berbagai merek dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan barang menggunakan KM Laba-Laba dari Dermaga Kartini, Jepara, menuju Karimunjawa pada Selasa (13/10). Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mako Dit Polairud Jateng, Rabu (20/10).
“Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Karimunjawa dan petugas Dit Polairud mencurigai barang-barang yang dibongkar kemudian melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB di areal dermaga Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan muatan minuman keras yang dibawa bersama material bangunan,” ujarnya, kepada wartawan, di Mako Ditpolairud Jateng, Rabu (20/10/2026).
Menurutnya, Polisi kemudian mengungkap dugaan pelanggaran pelayaran dan perdagangan yang melibatkan dua tersangka berinisial AK sebagai nahkoda dan N merupakan pihak yang membeli miras untuk dipasarkan di Karimunjawa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dokumen persetujuan berlayar kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Meski demikian, kapal tetap berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah. AK diduga menerima upah sebesar Rp15 ribu per dus untuk mengangkut barang tersebut,” jelasnya.
Kapolda menuturkan, Tersangka N diketahui membeli miras dari pemasok di Jepara dengan nilai transaksi mencapai Rp50 juta. Untuk menjalankan usahanya di Karimunjawa, N berdalih menggunakan dokumen Online Single Submission (OSS). Namun, dokumen tersebut tidak memberikan izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol,” kata kapolda.
“Selain mengamankan kapal KM Laba-Laba, polisi juga menyita 2.604 botol miras berbagai merek serta dokumen persetujuan berlayar yang telah kedaluwarsa. Polisi juga mendalami aktivitas penjualan miras di Toko Putra Ragil, Karimunjawa yang diduga menjadi lokasi pemasaran barang tersebut,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan, Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku melakukan kegiatan tersebut untuk menambah penghasilan karena alasan ekonomi.
“Aktivitas itu disebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk jalur distribusi dan aktivitas perdagangan miras di Karimunjawa,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan