UNGARAN, HARIAN7.COM — Kuasa hukum pemohon praperadilan, Parsugin Rakisa, mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Semarang kepada kliennya, Yohanes Sugiwiyarno. Parsugin menilai ada pemaksaan hukum dalam penetapan status tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada harian7.com, Jumat (9/10/2026).
Pernyataan ini merespons langkah Polres Semarang selaku termohon yang mengajukan 69 bukti surat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Rabu (7/10/2026). Menurut Parsugin, tidak ada satu pun bukti dari dokumen tersebut yang kuat untuk mendasari sangkaan pidana.
Perhatiannya tertuju pada dua bukti, yaitu bukti T-25 (1) berupa formulir permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2018 dan bukti T-25 (2) berupa fisik SKCK asli bernomor SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM tertanggal 28 November 2018.
“SKCK tersebut diterbitkan resmi oleh Sat Intelkam Polres Semarang setelah pengecekan basis data kriminal dan hasilnya nihil catatan. Dokumen itu produk hukum sah berupa akta autentik,” ujar Parsugin.
Ia mempertanyakan langkah penyidik yang memperkarakan kliennya atas dugaan pemalsuan surat menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi kepolisian sendiri. Parsugin mempertanyakan apakah termohon telah melakukan uji forensik untuk membuktikan letak kepalsuan dokumen tersebut.
“Bagaimana mungkin bukti surat yang berisi kejujuran warga negara dan divalidasi sistem kepolisian justru dipidanakan atas tuduhan pemalsuan?” tuturnya.
Parsugin menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Jika diperlukan, ia berencana mengadukan kejanggalan penegakan hukum ini ke Komisi III DPR RI demi transparansi perkara.
Sementara itu, Juru Bicara PN Ungaran Kabupaten Semarang, Raden Anggara Kurniawan, menjelaskan bahwa agenda persidangan yang berlangsung hari ini (9/10) adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Agenda sidang hari ini sesuai jadwal, yaitu penyampaian kesimpulan dari para pihak terkait pengajuan praperadilan, baik dari pemohon maupun termohon,” ujar Raden Anggara saat dikonfirmasi.
Mengenai kelanjutan perkara nomor 7 tersebut, Raden Anggara menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal digelar pada pekan depan.
“Untuk agenda putusan akan diadakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai peluang dikabulkan atau tidaknya gugatan praperadilan tersebut, Raden Anggara menegaskan bahwa pihak pengadilan belum bisa memberikan komentar mendahului hasil persidangan resmi. Menurutnya, praperadilan merupakan hak warga negara untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
“Praperadilan adalah upaya seseorang untuk menguji terkait penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka. Selagi ada permohonan yang diajukan, tetap kita proses. Kalau untuk sekarang, saya belum bisa menyatakan ini dikabulkan atau tidak, kita tunggu putusan dari hakim dulu,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa PN Ungaran bertindak objektif dan bebas dari tekanan luar dalam menangani perkara ini. Pihaknya menjamin proses hukum berjalan bersih tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami pastikan kami bekerja secara profesional dan berintegritas. Pengadilan bersih dari hal-hal seperti itu (intervensi), dan selalu kami sampaikan tidak ada perkara yang dimintai uang,” pungkas Raden Anggara.
Terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat diminta tanggapan terkait pernyataan pengacara pemohon tersebut, sampai dengan berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban.(*)









Tinggalkan Balasan