DEPOK | HARIAN7 .COM – Persoalan perizinan dan kelayakan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok mendapat sorotan keras dari anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman. Ia meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kelayakan segera dievaluasi, bahkan disuspensi apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Sorotan utama tertuju pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dalam pertemuan bersama Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), koordinator kecamatan, dan sejumlah dinas terkait, Turiman mengungkapkan bahwa dari 1.099 SPPG di Depok, baru delapan yang dilaporkan mengurus PBG.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas bangunan yang digunakan untuk memproduksi makanan bagi para penerima manfaat program MBG.
“PBG itu bukan harus menunggu arahan. Mendirikan bangunan memiliki kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. Seluruh SPPG harus segera mengurusnya sesuai ketentuan,” tegas Turiman Jum’at (9/10/2026)
Jangan Biarkan Dapur Tak Memenuhi Syarat Tetap Beroperasi
Turiman menegaskan, pelaksanaan program MBG tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat, sementara aspek legalitas bangunan, sanitasi, dan kelayakan fasilitas justru diabaikan.
Ia meminta dinas terkait segera memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengelola dan mitra SPPG agar memenuhi persyaratan PBG. Menurutnya, dapur yang beroperasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan sekadar memiliki fasilitas untuk memasak dan mendistribusikan makanan.
Turiman juga menyoroti SLHS yang telah diterbitkan. Ia meminta dilakukan validasi ulang untuk memastikan standar higiene sanitasi, termasuk kesesuaian fasilitas dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“SLHS yang sudah diterbitkan harus dicek kembali. Jangan hanya melihat dokumennya, tetapi pastikan kondisi dapurnya benar-benar sesuai standar,” ujarnya.
20 SPPG Disebut Telah Disuspensi
Dalam pertemuan tersebut, Turiman juga memperoleh informasi bahwa terdapat 20 SPPG yang telah disuspensi atau dihentikan sementara operasionalnya. Persoalan yang disebut antara lain terkait fasilitas, jumlah penerima manfaat, dan persyaratan SLHS.
Turiman meminta pengawasan dilakukan secara konsisten. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan harus menjalani evaluasi dan pembenahan sesuai prosedur, sementara operasionalnya perlu dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar untuk menjatuhkan sanksi tersebut.
Menurutnya, jangan sampai pengelola yang telah memenuhi persyaratan justru disamakan dengan dapur yang belum memenuhi standar. Penilaian harus berdasarkan pemeriksaan nyata, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, terutama apabila menyangkut dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
“Program ini harus kita dukung, tetapi persyaratan administrasi, kelayakan fasilitas, dan keamanan pangan tidak boleh ditawar. Semua pihak harus menjalankan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Turiman berharap BGN, pemerintah daerah, serta dinas teknis segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Penertiban PBG dan evaluasi SLHS harus menjadi perhatian utama agar dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar dan keselamatan penerima manfaat tetap terjaga.









Tinggalkan Balasan