KABUPATEN SEMARANG, HARIAN7.COM – Jajaran Polres Semarang berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, tepatnya di Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, kini telah diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap setelah diduga kuat menjambret seorang pengendara sepeda motor perempuan dan sempat mengancam akan membunuh korbannya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban, Cindy, warga Dadapayam, sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju Kota Salatiga mengendarai sepeda motor.
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian menarik paksa tas yang berada di pundak kanan korban,” ujar AKP Bodia pada Kamis(10/9/2026).
Aksi tarik-menarik tersebut menyebabkan tali tas korban terputus. Akibatnya, korban terjatuh ke dalam parit dan langsung berteriak meminta pertolongan. Ketika korban berteriak, terduga pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan menggunakan bahasa daerah.
“Terduga pelaku sempat mengancam korban dengan kalimat ‘Tak Pateni Koe’ (Saya bunuh kamu) saat korban berteriak meminta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Tersangka MAF berhasil diringkus pada hari yang sama, Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, MAF mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia membeberkan bahwa sejumlah barang hasil kejahatan telah dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah helm berwarna putih, satu tas selempang, serta sebilah pisau yang dipakai untuk menakut-nakuti korban.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang milik korban, meliputi satu unit ponsel Poco M4 Pro, uang tunai yang tersisa sebanyak Rp117 ribu, satu set perangkat pengisi daya (charger), serta dua buah kotak (dusbook) ponsel.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus diinventarisasi dan didalami. Termasuk keterangan tersangka mengenai barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya,” tegas AKP Bodia.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana jalanan yang meresahkan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera cari tempat yang aman dan hubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pencurian dengan kekerasan.(*)









Tinggalkan Balasan