JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Setelah dua terdakwa lebih dulu diproses hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, kini empat tersangka lain menyusul mengenakan rompi tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam perkara pembayaran komisi asuransi periode 2015–2020 yang mengakibatkan kerugian negara.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial UHS selaku mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, EYT selaku mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015, serta dua pihak swasta berinisial YHP dan ZC.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menunjukkan penyidikan KPK belum berhenti pada vonis terhadap dua pelaku sebelumnya. Penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema pembayaran komisi yang diduga menyimpang. Satu per satu pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut kini dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni SHT selaku mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel serta Direktur Pengembangan Bisnis, dan TSP dari pihak swasta. Keduanya telah menjalani persidangan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa dugaan korupsi di lingkungan BUMN tidak selalu selesai ketika satu putusan pengadilan dijatuhkan. Ketika penyidik menemukan jejak peran pihak lain, penyidikan terus bergulir. Bagi mereka yang diduga ikut bermain di balik skema tersebut, proses hukum masih panjang dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.