JAKARTA | HARIAN7.COM – Cerita soal uang negara kembali bikin dahi berkerut. Kali ini bukan soal uang receh, melainkan dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya dipakai untuk mendukung proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara.
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) periode 2019–2020.
Ironisnya, fasilitas pembiayaan yang awalnya hanya Rp50 miliar itu justru berkembang menjadi sekitar Rp67,31 miliar setelah dicairkan sebanyak delapan kali. Uang negara pun diduga berjalan tanpa “rem” pengawasan yang semestinya.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyebut, perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi yang bisa selesai dengan tumpukan kertas dan tanda tangan.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH yang merupakan Direktur PT BAS.
Dua tersangka, IT dan FSN, langsung ditahan. Sementara FH sudah lebih dulu berada di balik jeruji karena menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari proses analisis risiko yang diduga tidak dijalankan, dokumen invoice yang tidak diverifikasi secara benar, mekanisme jaminan yang diabaikan, hingga dugaan rekayasa rekening koran.
Ibaratnya, pintu pengamanan sudah dibuat, tetapi diduga ada yang memilih membuka kuncinya sendiri.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan,” tegas Ahmad.
Akibat dugaan permainan tersebut, BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.
Untuk mengejar kembali uang yang hilang, penyidik menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
Namun, angka itu masih belum cukup menutup lubang kerugian negara. Polisi menyebut aset yang disita baru sebagian dari total kerugian.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Danny Yulianto mengatakan, sisa kerugian nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.
“Majelis hakim akan menentukan terkait pidana denda maupun perampasan aset lain yang masih dimiliki terdakwa,” katanya.
Yang membuat perkara ini semakin menarik, penyidik menemukan dugaan adanya kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS. Bahkan, manipulasi laporan keuangan diduga menjadi bagian dari cara agar pencairan dana bisa berjalan.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban jika bukti baru ditemukan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa uang perusahaan negara bukanlah “uang tanpa pemilik”. Sebab ketika pengawasan lengah, yang ikut menanggung akibatnya tetap masyarakat.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan