Laporan: Muhamad Nuraneni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Akses terhadap keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang maupun kantor lembaga hukum. Bantuan hukum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum Desa/Kelurahan) Wilayah Jawa Tengah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Aula Kresna Basudewa, Semarang, Kamis (23/7/2026).
“Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi merupakan mitra strategis pemerintah dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H.
Menurut Heni, keberadaan pemberi bantuan hukum bukan hanya menjalankan fungsi profesional di bidang hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan.
Kegiatan tersebut diikuti Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) se-Jawa Tengah, instansi pemerintah, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan bidang hukum. Salah satunya Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu yang hadir untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mempersiapkan proses Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2028–2030.
RBH Jallu mengirimkan tiga perwakilan, yakni Direktur Faris Ahmad Jundhi, S.Sy., M.H., Sekretaris Muhammad Salahuddin, S.H., dan Admin Ahmad Zainul Fata, S.H.
Sembilan Daerah Belum Memiliki Posbankum
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah belum meratanya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Jawa Tengah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, menyebut masih terdapat sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum memiliki Posbankum Desa/Kelurahan.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis sebagai pusat layanan informasi hukum, konsultasi hukum, edukasi hukum kepada masyarakat, serta menjadi penghubung masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi,” ujarnya.
Menurut Delmawati, target pemerintah adalah seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki Posbankum Desa/Kelurahan. Hal itu membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, OBH, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Keberadaan Posbankum dinilai penting karena menjadi garda terdepan pelayanan hukum. Masyarakat tidak harus menunggu persoalan hukum membesar untuk mendapatkan pendampingan.
Bantuan Hukum Bukan Sekadar Administrasi
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya kesiapan OBH menghadapi proses verifikasi dan akreditasi.
Ia menjelaskan, penguatan bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi organisasi, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Pemerintah terus mendorong pelatihan dan penguatan kapasitas paralegal serta pengembangan Juru Damai (Peacemaker) sebagai bagian dari strategi nasional memperluas akses terhadap keadilan,” jelasnya.
Dengan hadirnya paralegal, Juru Damai, dan Posbankum Desa/Kelurahan, layanan hukum diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mampu mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
RBH Jallu Siapkan Diri Hadapi Akreditasi
Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme verifikasi dan akreditasi OBH, mulai dari persyaratan administrasi, indikator penilaian, standar kelembagaan, sumber daya manusia, hingga laporan pelaksanaan bantuan hukum.
Direktur RBH Jallu Faris Ahmad Jundhi, S.Sy., M.H., mengatakan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kesiapan organisasi.
“Seluruh hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dokumen administrasi, penguatan program kerja, peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, serta pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Menurut Faris, bantuan hukum harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Organisasi bantuan hukum tidak cukup hanya hadir ketika perkara muncul, tetapi harus mampu membangun kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa akses terhadap hukum bukan hanya persoalan aturan, tetapi juga bagaimana negara memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Sebab, hukum yang jauh dari masyarakat berpotensi kehilangan makna. Sebaliknya, hukum yang hadir di tengah warga menjadi jalan menuju keadilan yang lebih nyata.(*)









Tinggalkan Balasan