UNGARAN,HARIAN7.COM – Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah resmi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2026 untuk melahirkan penegak hukum yang berintegritas. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Jumat (11/9/2026) hingga Senin (14/9/2026), bertempat di Kantor Advokat Jossuwi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Sebanyak tujuh peserta dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, seperti Semarang dan Ambarawa, antusias mengikuti pendidikan ini. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, Dominggus Maurits Luitnan, SH, MH, menegaskan bahwa fokus utama PKPA kali ini adalah membangun karakter dan integritas, bukan sekadar membekali kemampuan hukum formal.
“Kegiatan ini dalam rangka pendidikan khusus profesi advokat untuk membangun integritas seorang advokat yang inovatif dalam membela para pencari keadilan, baik yang mampu maupun tidak mampu,” ujar Dominggus saat memberikan sambutan.
Dominggus menambahkan bahwa jumlah peserta yang terbatas tidak menjadi ukuran keberhasilan.
Baginya, kualitas proses pembelajaran dan komitmen moral para peserta jauh lebih utama. Ia menilai ketujuh peserta memiliki potensi besar untuk menjadi advokat yang andal dan profesional karena sejak awal diarahkan pada inti profesionalitas.
Saat ini, HAPI sendiri terus menancapkan eksistensinya dengan kepengurusan yang telah tersebar di 24 provinsi di Indonesia.
Materi yang diajarkan dalam PKPA ini mencakup berbagai aspek krusial, dengan porsi utama pada kode etik organisasi serta hukum acara peradilan. Dominggus menyatakan bahwa pemahaman mendalam terhadap kode etik adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin berkarier di dunia hukum.
“Kalau tidak memahami kode etik dan profesi, sebenarnya bagaimana menjadi advokat. Karena itu, materi juga mencakup berbagai hukum acara yang berkaitan dengan pembelaan di pengadilan,” jelas Dominggus.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD HAPI Jawa Tengah, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, mengingatkan para peserta bahwa advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, kode etik berfungsi sebagai kompas moral sekaligus pembatas perilaku agar kehormatan profesi tetap terjaga di mata masyarakat.
“Kode etik itu membatasi perilaku kita sebagai seorang profesional untuk menjaga harga dan martabat profesi. Advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile,” kata Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes berharap agar lulusan PKPA HAPI tidak ikut terjerumus ke dalam tren negatif dunia hukum saat ini. Ia menekankan pentingnya melahirkan advokat yang jujur dan menjunjung tinggi etika, serta menghindari fenomena saling serang antarpraktisi hukum di ruang publik.
Untuk memastikan mutu lulusan, HAPI melibatkan tenaga akademik dan praktisi yang kompeten di bidangnya. Selama empat hari penuh, para peserta tidak hanya menerima teori tetapi juga wajib menempuh ujian praktik, termasuk menyusun surat kuasa pidana dan perdata, menyusun gugatan, hingga membedakan kasus wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Yang paling penting adalah hukum acara yang harus dikuasai setiap advokat. Termasuk membuat surat kuasa, gugatan, dan menentukan pengadilan mana yang berwenang,” pungkas Yohanes.









Tinggalkan Balasan