SEMARANG,HARIAN7.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diterapkan guna mempercepat transformasi menuju penggunaan energi ramah lingkungan di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan kebijakan insentif tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.
“Untuk insentif, kami membebaskan BBNKB dan PKB kendaraan listrik,” ujar Sumarno saat menghadiri peresmian empat cabang Dealer BYD Haka Auto di Peterongan, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Sumarno menjelaskan, kendaraan listrik memiliki efisiensi tinggi dan menjadi solusi di tengah ketidakpastian harga bahan bakar minyak (BBM) fosil. Ia menceritakan pengalamannya menggunakan mobil dinas listrik selama tiga tahun terakhir. Dalam perjalanan dari Semarang menuju Sidoarjo, biaya pengisian daya baterai hanya menghabiskan Rp178.000, jauh lebih murah dibanding tarif tol yang mencapai Rp480.000.
“Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, mulai dari tenaga surya, angin, hingga panas bumi. Transformasi ini adalah langkah Jateng menuju green energy,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menilai Jawa Tengah sebagai koridor ekonomi strategis yang akan menjadi penggerak utama adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Untuk mendukung ekosistem ini, diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
CEO BYD Haka Auto, Hariadi Kaimuddin, menambahkan bahwa penggunaan kendaraan listrik tidak hanya ekonomis bagi konsumen, tetapi juga membantu pemerintah menekan subsidi BBM.
“Energi alternatif kita melimpah di dalam negeri, sehingga kita tidak perlu lagi bergantung pada impor BBM,” pungkas Hariadi.(*)









Tinggalkan Balasan