JAKARTA | HARIAN7.COM – Upaya keberangkatan puluhan calon jemaah haji non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 51 orang dicegah terbang setelah diduga menjadi korban jaringan perjalanan haji ilegal.

Para calon jemaah disebut telah menyetor uang antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta kepada pihak tertentu dengan janji bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre panjang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Yandri Mono, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama antara kepolisian dan petugas Imigrasi selama musim keberangkatan haji 2026.

“Mereka mendapatkan informasi dari kelompok atau jaringan tertentu, kebanyakan melalui lingkungan pengajian,” ujar Yandri, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, para calon jemaah dijanjikan dapat berangkat lebih cepat menggunakan jalur khusus di luar mekanisme resmi pemerintah.

Gunakan Rute Transit

Dalam penyelidikan sementara, aparat menemukan sindikat menggunakan pola perjalanan transit untuk menghindari deteksi petugas bandara. Para jemaah lebih dulu diterbangkan ke Singapura atau Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah.

Dengan cara itu, tujuan akhir perjalanan tidak langsung terdeteksi sebagai keberangkatan haji.

“Setelah tiba di negara transit, baru disiapkan tiket lanjutan menuju Arab Saudi,” kata Yandri.

Selain memakai pola transit, jaringan tersebut juga diduga memanfaatkan visa kerja beserta dokumen pendukung yang tidak sesuai peruntukan.

Padahal, pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa resmi haji yang telah ditetapkan.

Pengawasan Diperketat

Meningkatnya temuan keberangkatan haji ilegal membuat pengawasan di Bandara Soetta diperketat. Satgas Haji bersama Imigrasi kini melakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap calon penumpang yang dicurigai menggunakan dokumen bermasalah.

Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara utama perjalanan non-prosedural tersebut.

“Kami fokus membongkar jaringan yang merekrut dan memberangkatkan para jemaah ini,” ujar Yandri.

Ia menambahkan, sebagian calon jemaah diduga tidak memahami bahwa dokumen yang digunakan tidak sah untuk kepentingan ibadah haji.(Yuanta)