Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
MAGELANG | HARIAN7.COM – Kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pemuda di Kota Magelang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Magelang Kota. Seorang pria berinisial MI (22), warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi usai diduga menghajar korban hingga tewas.
Aksi brutal itu terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman sebuah outlet es krim di wilayah Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Korban berinisial Z (23) sempat koma selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (07/05/2026).
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Magelang Kota, Senin (11/05/2026), dipimpin Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, S.H.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. mengungkapkan, penganiayaan dipicu rasa emosi pelaku setelah mengetahui tunangannya diduga dilecehkan korban.
“Tersangka mendatangi korban lalu langsung melakukan pemukulan berkali-kali dan menendang korban hingga mengalami luka berat di bagian kepala,” ungkap AKP Iwan.
Akibat bogem mentah dan tendangan brutal tersebut, korban tersungkur dan harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Nyawa korban akhirnya tidak tertolong setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari.
Mendapat laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Magelang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di rumahnya pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah hitam tahun 2014, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kini MI harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Proses hukum terhadap tersangka saat ini terus berjalan,” tegas AKP Iwan Kristiana.









Tinggalkan Balasan