Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus pencurian iPhone 15 yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar dan menyelinap lewat jendela kamar korban saat dini hari.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit iPhone 15 warna pink di kamar kos “Dhita”.

“Kami menerima laporan dugaan pencurian di wilayah Desa Blaru dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dika.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban bernama Mariska Zahra Selviana saat itu sedang tertidur di kamar kos setelah meletakkan telepon genggamnya di atas kasur dalam kondisi dicas.

Korban baru menyadari ponselnya hilang sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun. Ia sempat mencoba menghubungi nomor teleponnya menggunakan ponsel milik pemilik kos, namun sudah tidak aktif.

“Korban kemudian melapor ke Polresta Pati,” kata Dika.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka berinisial E.N.Y alias Enggar (25), warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Menurut polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar rumah kos sebelum masuk melalui jendela kamar korban.

“Pelaku mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar lalu membawa kabur barang tersebut,” ujar Dika.

Tersangka ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 warna pink milik korban, sepeda motor Yamaha Lexi, telepon genggam lain, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,5 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan tempat tinggal dan barang berharganya, terutama saat berada di rumah kos atau tempat tinggal sementara.(*)