Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Laporan warga berujung penindakan cepat. Jajaran Polsek Undaan, Polres Kudus, mengamankan seorang penjual minuman beralkohol jenis “Es Moni” yang dinilai meresahkan masyarakat di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Rabu (6/5/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima aduan melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono mengatakan, peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut sudah menimbulkan keresahan warga.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan akan kami respons secara cepat dan profesional. Kami tidak memberi ruang terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujar Uji Andi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial WWA (23), warga setempat. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis.
Di antaranya 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur Kawa-kawa, satu botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Undaan.
Uji Andi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya keamanan,” kata dia.









Tinggalkan Balasan