HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sabu Dibuang ke Septiktank, Polisi di Semarang Tetap Temukan Barang Bukti dan Ringkus Dua Pengedar

SEMARANG | HARIAN7.COM – Upaya dua pelaku pengedar narkoba di Kota Semarang untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke dalam septiktank tidak berhasil mengelabui petugas. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah justru berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang sempat dibuang.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R.A.W (laki-laki), warga Kecamatan Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, mengatakan bahwa petugas menemukan barang bukti yang sebelumnya berusaha dihilangkan pelaku.

Baca Juga:  Jejak Diskresi dan Lobi Travel Masih Diurai, KPK Terus Memburu Tersangka Lain Kasus Kuota Haji

“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini menjadi bukti keseriusan dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” ujar Yos Guntur di Mapolda Jateng, Rabu (8/4/2026).

Dari pengungkapan awal, polisi terlebih dahulu menemukan sabu seberat 5 gram dan tiga butir pil ekstasi yang siap diedarkan. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan lebih besar, termasuk barang bukti yang dibuang ke septiktank.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi dari lokasi tersebut. Jika ditotal dengan temuan lainnya, barang bukti yang disita mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Jalin Asmara Terlarang Dengan Adik Ipar, Seorang Pria Mengaku Dukun Ahli Pengobatan Alternatif Tega Bunuh Bayi Baru Lahir

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda.

Yos Guntur menjelaskan, R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan dan membuang barang bukti. Ia juga mengungkapkan bahwa R.A.W merupakan residivis dalam kasus serupa.

“R.A.W diketahui telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Baca Juga:  Rem Diduga Blong, Truk Tabrak Delapan Motor dan Satu Mobil di Turunan Exit Tol Bawen

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga menemukan lokasi lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika, dengan tambahan dua paket sabu.

Dalam praktiknya, para tersangka diketahui memperoleh upah Rp 300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan. Mereka juga dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara cuma-cuma.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” kata Yos Guntur.(SAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!