Laporan: Tambah Santoso

BLORA | HARIAN7.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat berbahaya dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Blora.

Tersangka berinisial DPP (31), warga Kecamatan Blora, ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (5/6/2026) terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati. Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar,” ujar AKP Midiyono.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir. Rinciannya meliputi 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir pil Dobel Y.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

AKP Midiyono mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas.

“Tersangka DPP mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam Kota Blora,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, DPP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif.