HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Raperda Garis Sempadan Mulai Dibahas, DPRD Jateng Tegaskan Tak Hilangkan Hak Tanah Warga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan, regulasi yang diarahkan untuk memperjelas batas aman aktivitas warga di kawasan rawan bencana.

Alih-alih membatasi, aturan ini diposisikan sebagai langkah preventif menghadapi meningkatnya risiko hidrometeorologi di wilayah dengan karakter geografis kompleks seperti Jawa Tengah.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak akan menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat. Menurut dia, fokus utama regulasi ini adalah pengaturan pemanfaatan ruang agar lebih aman dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Jumping Motor Dijalan Raya Hingga Sebabkan Kecelakaan, Puluhan Anggota Klub Motor KLX Diganjar Surat Tilang

“Tidak ada penghilangan hak milik. Yang kita atur adalah bagaimana ruang itu digunakan supaya tidak membahayakan warga, terutama di wilayah seperti bantaran sungai dan pesisir,” kata Tugiman di Semarang, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai, selama ini pengaturan garis sempadan masih tersebar di berbagai aturan yang kerap tumpang tindih. Kondisi itu dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan penataan ruang secara konsisten.

Karena itu, Raperda ini disiapkan sebagai upaya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, terutama pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Tinjau Benteng Van Den Bosch di Ngawi, Bagikan Sembako dan Santuni Warga

Secara geografis, Jawa Tengah menghadapi tantangan besar. Dengan garis pantai mencapai 792 kilometer dan ribuan sungai yang melintasi kawasan permukiman, potensi kerugian akibat banjir, abrasi, hingga kenaikan muka air laut terus meningkat.

Dalam draf yang dibahas, pengaturan mencakup sempadan sungai, pantai, waduk, hingga mata air. Penetapan batas ini diharapkan menjaga fungsi ekologis sekaligus melindungi masyarakat dari risiko bencana.

DPRD juga menyiapkan serangkaian uji publik dan tinjauan lapangan guna memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis di lapangan.

Baca Juga:  Kepadatan Pemudik Meningkat, Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal di Tol Japek

Menurut Tugiman, penerimaan publik menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan tersebut. Ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara masif agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Kalau dipahami dengan benar, garis sempadan ini adalah perlindungan. Ini semacam sabuk pengaman dalam pembangunan,” ujarnya.

DPRD menargetkan Raperda ini dapat disahkan dalam tahun ini. Jika terealisasi, aturan tersebut akan menjadi fondasi baru penataan ruang di 35 kabupaten/kota, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!