Polres Kendal Ringkus Dua Tersangka Penganiaya Polisi di Kaliwungu
KENDAL,HARIAN7.COM— Kepolisian Resor (Polres) Kendal bergerak cepat mengamankan dua pemuda yang nekat menganiaya anggota polisi saat menjalankan tugas. Para pelaku menyerang petugas yang berupaya melerai perkelahian kelompok di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Kasus ini dirilis langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menyebut aksi penyerangan terjadi saat jajaran Polsek Kaliwungu tengah melakukan patroli cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan.
Insiden bermula sekitar pukul 03.30 WIB, ketika petugas menerima laporan warga mengenai adanya perkelahian pemuda di kawasan Dukuh Tridasari. Saat tiba di lokasi, anggota kepolisian berupaya membubarkan massa dan melerai dua pemuda yang tengah bertikai.
“Namun, situasi berubah ricuh. Tersangka berinisial AF (17) tiba-tiba memukul pipi kanan anggota kami hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, tersangka M (20) kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali,” ujar AKBP Hendry.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku sempat melarikan diri ke pemukiman warga. Meski demikian, pengejaran cepat oleh petugas membuahkan hasil. AF langsung diringkus di lokasi, sementara M diamankan satu jam kemudian setelah dilakukan penyisiran di area sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penyerangan dipicu oleh rasa tidak terima karena aksi perkelahian mereka dibubarkan. Polisi juga mensinyalir para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus telah masuk tahap penyidikan. Korban juga sudah menjalani visum untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolres.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal berlapis menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Mereka terancam Pasal 262 terkait kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 466 tentang penganiayaan. Karena menyerang aparat yang sedang bertugas, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai Pasal 470 KUHP Baru.
Bersamaan dengan rilis tersebut, Polres Kendal juga memaparkan hasil Operasi Pekat selama 20 hari terakhir. Sejumlah barang bukti mulai dari petasan, miras, hingga kasus perjudian turut diamankan guna menjamin kekhusyukan masyarakat dalam beribadah selama Ramadhan.(*)












Tinggalkan Balasan