HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Kekasih, Ibu di Saumlaki Divonis 13 Tahun Penjara

SAUMLAKI,HARIAN7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada seorang ibu berinisial [Nama Inisial Terdakwa] dalam sidang putusan, Senin (2/3/2026). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dengan memaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk bersetubuh dengan kekasihnya.

Ketua Majelis Hakim, I Made Bima Cahyadi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum terkait tindak pidana kekerasan memaksa anak bersetubuh dengan orang lain.

Baca Juga:  Polres Demak Tangkap Seorang Pelaku Pembunuhan Wanita di Persawahan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar I Made Bima saat membacakan putusan perkara Nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml sebagaimana dikutip Dandapala, Jum’at(13/3/2026).

Peristiwa memilukan ini bermula pada Agustus 2025. Terdakwa menaruh curiga bahwa anak kandungnya yang berusia 15 tahun tengah hamil karena mengeluh sakit perut dan tidak menstruasi selama empat bulan. Bukannya memberikan perlindungan medis, terdakwa yang diliputi rasa malu justru meminta kekasihnya—yang tinggal serumah sejak Januari 2025—untuk menyetubuhi korban dengan dalih dapat menggugurkan kandungan.

Baca Juga:  Asyik Bermain di Saluran Irigasi, Bocah 3 Tahun Hanyut Terbawa Arus

Kasus ini baru terungkap beberapa minggu kemudian saat terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban terkait tuduhan pencurian ponsel. Merasa tertekan, korban akhirnya membongkar perbuatan bejat ibunya di hadapan warga. Massa yang emosi sempat mengepung pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  Ringankan Beban Korban Puting Beliung, Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Semarang Perbaiki Rumah Warga

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan, terutama karena dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama anak.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan PN Saumlaki dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan memastikan pelaku kejahatan terhadap anak mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!