HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di Kudus

Ditreskrimsus Polda Jateng saat gelar kasus tindak pidana pencucian uang, dikantor Dirkrimsus Polda Jateng, Senin (10/10).


SEMARANG, harian7.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, (10/10).

A cara itu selain dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga Dinas Koperasi Provinsi Jateng.

Baca Juga:  Dalam Sehari, 3 Rumah di Karangduren Tengaran Dibobol Maling

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

Menurut Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio, modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

“Modus operandi yang dilakukan, dengan menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat bunga 12%-15% per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3%-4% setahun,” tutur Dwi.

Dia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp267 miliar karena terdapat 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang dihimpun dananya 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Perampasan Telepon Genggam Di Ringkus Polres Purbalingga

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.  Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8 miliar.

“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar,” tuturnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Jual BBM Jenis Pertalite Dengan Harga Lebih Tinggi, Sopir Truk Tangki Diamankan Polisi

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dwi.

Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.

“Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

“Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tuturnya.

Dia juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.

“Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” ujarnya. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!