Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Editor: Shodiq
JAKARTA,HARIAN7.COM– Upaya hukum Nikita Mirzani di tingkat kasasi kandas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi artis tersebut, sehingga ia tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman resmi MA , Jumat (13/3/2026).
Putusan tersebut diputuskan oleh ketua majelis hakim Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta didampingi panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Selain menolak permohonan terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolak kasasi Penuntut Umum,” lanjut bunyi amar tersebut.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding menjadi 6 tahun penjara. Nikita dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.












Tinggalkan Balasan