Investasi Walet Fiktif di Semarang Terbongkar, Kerugian Capai Rp78 Miliar
SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penipuan investasi sarang burung walet fiktif. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial JS (36), warga Kota Semarang, diduga menipu korban hingga total kerugian mencapai Rp78 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan tersangka sejak awal telah merancang skema penipuan secara rapi dan sistematis. JS menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan iming-iming keuntungan fantastis, yakni dua hingga tiga kali lipat dari modal dalam waktu singkat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyusun data usaha seolah-olah nyata, mulai dari lokasi bisnis hingga proyeksi keuntungan. Seluruh informasi tersebut dibuat menyerupai bisnis riil agar terlihat kredibel.
“Padahal, usaha tersebut tidak pernah benar-benar ada. Semua hanya skenario yang disusun tersangka untuk meyakinkan korban,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (31/3/2026).
Setelah korban mentransfer dana, uang tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Penyidik menemukan bahwa dana justru dialirkan melalui sejumlah rekening fiktif yang telah dipersiapkan. Skema ini membuat aliran uang tampak seperti operasional bisnis, padahal seluruhnya berputar dan kembali ke rekening pribadi tersangka.
Tak hanya itu, tersangka juga memutus komunikasi dengan para korban setelah dana diterima. Korban yang tidak kunjung memperoleh keuntungan mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus tersebut pada awal 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa hasil kejahatan tidak hanya disimpan, tetapi juga disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Tersangka diketahui membeli kendaraan dan properti, serta menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menghindari pelacakan aparat.
Dari total kerugian Rp78 miliar, penyidik baru berhasil melacak aset senilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset tersebut bahkan telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian terkait, dan pihak perbankan guna menelusuri aliran dana.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen transaksi fiktif, rekening koran, token internet banking, kendaraan, hingga sertifikat tanah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal.
“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, pastikan legalitas dan logika bisnisnya jelas,” kata Artanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU serta tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(Sam)













Tinggalkan Balasan