Deklarasi Anti Narkoba di Lapas Sragen, Pemasyarakatan dan Forkopimda Perkuat Sinergi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SRAGEN | HARIAN7.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sragen menggelar Apel Bersama dan Deklarasi Anti Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen bersama untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Apel berlangsung khidmat. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Forkopimda Sragen, aparat penegak hukum, serta Bupati Sragen.
Dalam amanatnya, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi narkoba. “Pemerintah Kabupaten Sragen mendukung penuh langkah strategis jajaran pemasyarakatan dalam memberantas narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Menurut Sigit, perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia menyebut, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat harus diwujudkan melalui aksi nyata serta pengawasan yang konsisten di lapangan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sejalan dengan itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Salatiga Anton Adi Ristanto menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba, baik di dalam lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Deklarasi bersama ini menjadi bagian dari langkah penguatan komitmen institusi pemasyarakatan di Jawa Tengah dalam menutup celah peredaran narkotika di balik tembok penjara, sekaligus membangun koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.(*)












Tinggalkan Balasan