HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Kuota Haji 2024, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

JAKARTA | HARIAN7.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Hakim menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Baca Juga:  Usai Dalami Akomodasi Haji, KPK Bakal Periksa Yaqut dan Fuad Masyhur

Amar putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (9/12/2025). Hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formal dan bukan merupakan objek praperadilan.

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada para Pemohon yang sebesarnya nihil,” ujar hakim tunggal saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Peran Yaqut di Balik Pembagian Kuota Haji Tak Wajar, KPK Beberkan Temuan

Hakim menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pemohon tidak masuk dalam ruang lingkup praperadilan.

“Maka disimpulkan eksepsi Termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari Pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat sehingga permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak… permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal. Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut hakim.

Baca Juga:  KPK Periksa 12 Saksi Kasus Kuota Haji, Jejak Biro Travel Mulai Disisir

Permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut menyoal sah atau tidaknya dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan dan meminta agar KPK segera menetapkan tersangka.

Pemohon juga meyakini bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan tersebut.

Baca Juga:  KPK Siap Terbang ke Arab Saudi, Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan Penyidikan Tidak Dihentikan

Menanggapi polemik dan gugatan praperadilan itu, KPK menyampaikan klarifikasi bahwa penyidikan perkara kuota haji tetap berjalan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tidak ada penghentian penyidikan sebagaimana dituduhkan pemohon.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11).

Baca Juga:  KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Haji Era Yaqut: Bukti Masih Dicari, HAM Jadi Pertimbangan

Budi juga menegaskan bahwa KPK menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan pemohon.

“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” ujarnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!