KPK Lacak Uang Korupsi Kuota Haji 2024,Uang Mengalir dari Travel ke Oknum Kemenag: “Modusnya Beragam, Ada yang Disebut Kutipan”
Laporan: Yuanta | Editor: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir sumber uang yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah dana yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi hingga biro travel penyelenggara haji.
“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam. Ini yang kemudian kita sita dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Budi, uang yang kini berada di tangan penyidik itu digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian perkara. “Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian. Karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” tuturnya.
Hampir Rp 100 Miliar Uang Disita
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa nilai uang yang telah dikembalikan oleh sejumlah biro travel terkait kasus ini mendekati Rp 100 miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
KPK, kata Setyo, tengah menelusuri aset-aset lain yang diduga masih terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut. “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelasnya.
Modus “Percepatan” dan Dugaan Permainan Kuota
Kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Di sinilah KPK menduga terjadi praktik kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dengan sejumlah penyelenggara perjalanan haji.
Sumber internal di KPK menyebut, sebagian besar dana yang disita berasal dari pengembalian uang oleh biro travel yang sebelumnya diduga memberikan biaya “percepatan” agar mendapat jatah kuota tambahan. Uang itu kemudian dikembalikan setelah muncul sorotan dari Panitia Khusus Haji DPR RI pada 2024 lalu.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah mobil dan rumah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Meski proses hukum masih berjalan, publik menunggu langkah tegas KPK untuk menetapkan tersangka dan menuntaskan salah satu kasus besar yang mencoreng wajah pengelolaan ibadah haji Indonesia.(*)
Tinggalkan Balasan