HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bos Cabang BLN Salatiga Jadi Tersangka, Polisi Segel Kantor dan Sita Komputer

SEMARANG | HARIAN7.COM – Aroma dugaan penipuan investasi mencuat dari tubuh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggeledah sekaligus menyegel kantor koperasi tersebut. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Kepala Kantor Cabang BLN Salatiga berinisial D sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

“Sementara masih ditetapkan satu tersangka atas nama D, Kepala Cabang Koperasi BLN wilayah Salatiga,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:  Pemilu 2024: Merawat Demokrasi

Djoko menjelaskan, tersangka resmi ditetapkan pada Rabu (4/3). Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan investasi berjangka dengan janji keuntungan fantastis.

“Jadi masyarakat diiming-imingi dengan modal yang dia miliki, kemudian mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan itu dibagi dalam 24 bulan. Sehingga investasi yang diiming-imingkan itu tergiur oleh masyarakat,” ungkap Djoko.

Modus tersebut ternyata menarik minat banyak orang. Polisi mencatat jumlah korban mencapai hampir puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.

“Untuk korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Apes, Dua Orang Pencuri Kotak Amal Babak Belur Dibogem Warga Berokan Bawen

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng juga menggeledah Kantor Koperasi BLN yang berada di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut.

“Hari ini jajaran Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan sekaligus menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BLN,” tutur Djoko.

Baca Juga:  Gandeng Baznas, Tunggakan Iuran BPJS Sri Utami Lunas

“Termasuk ada beberapa komputer yang kita amankan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana selama ini yang dilakukan oleh pelaku,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan.

“Kita kenakan pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana. Itu pasal penipuan penggelapan,” terang Djoko.

“Ancamannya itu 4 tahun (maksimal penjara), denda paling banyak kategori lima itu Rp 500 juta,” pungkasnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!