Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Terus Berlanjut, KPK Periksa Sejumlah Direktur Travel Haji
YOGYAKARTA | HARIAN7.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).
“Hari ini, Selasa (21/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK memanggil lima direktur biro perjalanan haji dan satu karyawan asosiasi travel. Mereka adalah Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata; Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq; serta Gugi Harry Wahyudi, manajer operasional kantor AMPHURI.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia pada musim haji 2024. Kuota itu dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada praktik kongkalikong dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut antara pihak Kementerian Agama dan sejumlah biro travel haji. Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1 triliun.
Sejumlah aset telah disita, mulai dari uang tunai, mobil, hingga rumah yang diduga terkait kasus ini. KPK menyebut uang yang disita antara lain berasal dari pengembalian dana beberapa biro travel. Dana itu diduga merupakan biaya “percepatan” yang sempat diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan setelah muncul tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, lembaga itu baru melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka hanya soal waktu.
“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Setyo menegaskan tidak ada kendala berarti dalam penyidikan kasus ini. “Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara paling disorot publik tahun ini, karena menyentuh sektor pelayanan ibadah dan menyangkut kepentingan ribuan calon jamaah haji di seluruh Indonesia.(Yuanta)
























Tinggalkan Balasan