Polres Semarang Usut Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Candirejo, ICI Sampaikan Apresiasi
Laporan : Shodiq
UNGARAN| HARIAN7. COM – Polres Semarang Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kelurahan Candirejo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Program PTSL di Candirejo tersebut diikuti 419 pemohon dengan biaya Rp. 500 ribu.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy melalui kasi Humas Iptu Budiyono menjelaskan bahwa kasus dugaan Pungli PTSL dengan Laporan Informasi Nomor : LI/511/5_1/Res3.3/2025 Reskrim, 19 Juni 2025, penyidik unit 3 Satreskrim Polres Semarang telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada saksi-saksi.
“Masih dalam lidik. Perkembangannya kita masih melakukan pendalaman. Kita saat ini sedang mengundang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Semarang melalui Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Budiyono, Rabu (27/08/2025).
“Apabila nantinya ditemukan cukup alat bukti dan unsur terpenuhi pasti akan kita proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Terpisah, panitia PTSL melalui salah satu perangkat kelurahan menyatakan bahwa panitia dalam menetapkan biaya berdasarkan musyawarah antara panitia dan pemohon.
” Sebelumnya kami menarik biaya Rp. 600 ribu/ bidang. Namun setelah terjadi polemik di masyarakat kami minta petunjuk ke BPN kab Semarang. Kemudian biaya kami turunkan Rp. 500 ribu. Untuk yang sudah terlanjur membayar 600 ribu. Kelebihan sudah kami kembalikan ke pemohon,” terangnya saat ditemui harian7. com di kantor Kelurahan Candirejo, Rabu(27/08)/2025) siang.
Sementara itu, Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN- ICI) melalui anggota Divisi Humas dan Permas, C Amar menyampaikan apresiasi kepada Polres Semarang yang telah dengan gerak cepat dan tepat menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. ICI berharap kasus dugaan PungliĀ PTSL di Kelurahan Candirejo diusut tuntas sampai ke meja hijau.
” Kami berharap penyidik bersikap profesional, proposional dan obyektif serta transparan dalam mengusut dugaan Pungli PTSL Kelurahan Candirejo.Pungli merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Usut tuntas jangan kendor, ” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan