JAKARTA | HARIAN7.COM – Uang tunai senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Fuad Hasan Masyhur kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), Fuad membantah uang tersebut berasal dari keuntungan penyelenggaraan ibadah haji 2024 melalui perusahaan perjalanan yang dipimpinnya, PT Makassar Toraja (Maktour).

Fuad yang diperiksa sebagai saksi menyebut uang tersebut merupakan simpanan pribadi yang sengaja disiapkan untuk kebutuhan mendadak keluarganya.

“Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi,” kata Fuad dalam persidangan.

Bantah uang berasal dari anak

Fuad tidak membantah bahwa uang pecahan 100 dolar AS tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumahnya.

Namun, ia membantah uang tersebut disita dari anaknya. Menurut Fuad, uang itu ditemukan di kamar miliknya, meskipun anaknya juga berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung.

Dalam persidangan, jaksa sebelumnya mengungkap barang bukti berupa uang tunai USD 500.000 yang dalam daftar barang bukti tercatat berkaitan dengan Nina Kirana Reskiana, putri Fuad.

Fuad kemudian meminta agar asal-usul uang tersebut diperiksa lebih jauh.

Ia mempersilakan jaksa mengecek nomor seri uang pecahan 100 dolar AS tersebut. Menurut dia, sebagian uang itu merupakan pecahan lama yang telah disimpannya sejak sekitar empat hingga lima tahun sebelum penyelenggaraan haji 2024.

“Nomor seri itu bisa dikonfirmasikan ke bank,” ujarnya.

Fuad juga mengatakan simpanannya di rumah tidak hanya berbentuk dolar AS. Ada pula uang dalam mata uang dolar Singapura dan mata uang lainnya.

“Tapi yang diambil memang hanya dolar AS,” kata dia.

Nama Fuad muncul dalam perkara kuota haji

Fuad menjadi salah satu nama yang muncul dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad disebut berperan dalam proses lobi untuk memperoleh tambahan kuota haji Indonesia.

Jaksa mendalilkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan dilakukan melalui Fuad. Ia disebut mulai melakukan lobi agar Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota haji pada 2022.

Namun, kuota tersebut disebut tidak digunakan Yaqut karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan ibadah haji dan proses pengurusan visa.

Fuad kemudian disebut melihat adanya kuota yang belum terpakai tersebut dan menggelar rapat bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dalam rapat itu, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Jaksa sebut kerugian negara Rp 622 miliar

Dalam perkara yang sama, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622,09 miliar.

Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,83 miliar.

Menurut dakwaan, persoalan tersebut berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis serta pengisian kuota dengan jemaah haji khusus yang disebut tidak sesuai mekanisme.

Kerugian negara tersebut antara lain dikaitkan dengan selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat, senilai sekitar Rp 438,22 miliar.

Selain itu, jaksa menyebut penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp 39,95 miliar dan biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 sekitar Rp 143,92 miliar.

Dalam dakwaan, perkara tersebut juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Mereka telah berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai saksi, meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Dengan demikian, bantahan Fuad mengenai asal-usul uang USD 500.000 tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang diuji dalam proses persidangan. Penilaian mengenai apakah uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji akan bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.(Yuanta)