Kasus Korupsi PDNS Kominfo: 5 Terdakwa Divonis 5 hingga 9 Tahun Penjara
Laporan : Shodiq
JAKARTA|HARIAN7.COM– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap lima terdakwa kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dalam sidang yang digelar Selasa (10/3/2026), para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, dalam amar putusannya menetapkan hukuman yang bervariasi bagi para terdakwa. Mantan Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, vonis terberat dijatuhkan kepada Bambang Dwi Anggono dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” ujar Hakim Lucy saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, dikutip dari Dandapala, Kamis(12/3/2026)
Tiga terdakwa lainnya, yakni Alfi Asman dan Pinie Panggar Agustie, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan Nova Zanda divonis pidana penjara selama 5 tahun. Selain hukuman badan, kelima terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada tiga terdakwa yang terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.
Semuel Abrijani Pangerapan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, Bambang Dwi Anggono dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar (subsider 1 tahun penjara) dan Pinie Panggar Agustie sebesar Rp1 miliar (subsider 6 bulan penjara).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat strategisnya peran PDNS dalam infrastruktur digital nasional. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 121 hingga 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Atas vonis tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.












Tinggalkan Balasan