HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejar Target 850 Sertifikat, BPN Depok Gaspol PTSL 2025, Warga Diminta Segera Verifikasi Tanah Lewat Kelurahan

Laporan: Yopi

DEPOK | HARIAN7.COM – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok tancap gas dalam menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Tahun ini, BPN Depok menargetkan penyelesaian sebanyak 850 sertifikat tanah yang tersebar di empat kecamatan dan tujuh kelurahan.

“Tahun ini target kita 850 sertifikat untuk di empat kecamatan yang ada di tujuh kelurahan,” beber Humas BPN Depok, Danu Hermawan Hanafiah, saat ditemui awak media di Kantor BPN, Jalan Boulevard Grand Depok City.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Dampingi Kepala BNPB Tanam 3.313 Pohon Guna Suksesnya Gerakan Mitigasi Vegetasi Partisipatif Bencana

Tujuh kelurahan yang masuk dalam program PTSL 2025 tersebut antara lain Grogol, Krukut, Limo, Ratu Jaya, Sukamaju, Kalibaru, dan Duren Mekar.

Danu menjelaskan, meski pada awalnya BPN melakukan open pen loc (penetapan lokasi) di seluruh Kota Depok, namun karena terbatasnya anggaran dari pemerintah pusat, jumlah bidang yang bisa difasilitasi tahun ini hanya 850.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Peredaran 1,9 Juta Pil Obat Keras di Bojongsoang

“Di awal memang kita sempat melakukan open pen loc di seluruh Kota Depok namun karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat maka BPN Kota Depok hanya mampu mengakomodasi 850 bidang tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danu menegaskan bahwa sebelum proses pensertifikatan dilakukan, pihaknya telah menetapkan lokasi dan menyelesaikan sejumlah tahapan administratif. Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Satgas dan akhirnya diproses oleh kantor BPN.

Baca Juga:  Pengajian Bersama KH. Anwar Zahid: Kapolres Semarang Sampaikan Pesan Kapolda Jateng untuk Jaga Kondusivitas

Ia juga mengimbau agar warga yang memiliki bidang tanah di tujuh kelurahan tersebut segera berkoordinasi dengan kelurahan masing-masing untuk proses verifikasi.

“Untuk masyarakat agar dapat berkoodinasi dengan pihak kelurahan untuk mendata atau memverifikasi bidang tanahnya kepada kelurahan, kemudian setelah itu bisa segera di bawa ke kantor BPN,” pungkas Danu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!