Duh Piye To Kih! Pak Modin di Kendal Tega Cabuli Difabel hingga Hamil Lima Bulan
Editor: Muhamad Nuraeni
KENDAL | HARIAN7.COM – Seorang modin di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal karena mencabuli perempuan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Pelaku berinisial S, 46 tahun, kini meringkuk di sel tahanan.
“Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Setelah ada laporan dari korban, kami langsung tindak lanjuti,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat merilis kasus di aula Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).
Bondan menyebut, tersangka merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan atau modin di desanya. Perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 di kamar korban.
Kejadian bermula ketika tersangka mengantar roti donat ke rumah korban yang saat itu sedang sepi. Ia kemudian melihat korban baru selesai mandi.
“Roti diberikan kepada korban, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar korban. Di situlah korban dicabuli tersangka,” ujar Bondan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu handuk ungu, kaus hitam, celana dalam abu-abu, dan celana panjang hitam.
“Barang bukti tersebut kami amankan sebagai penguat dalam proses hukum,” kata Bondan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesal. “Cuma satu kali itu saja. Kondisi rumahnya memang sepi, orang tuanya pergi. Saya saat itu khilaf dan saya nyesal,” ujarnya.(Ziar)












Tinggalkan Balasan