Angka Sudah di Tangan, Tapi Masih Disimpan Rapi, Kasus Kuota Haji Masuk Babak ‘Tunggu Praper’
JAKARTA | HARIAN7.COM – Di negeri yang doyan drama, satu lagi episode panjang kasus kuota haji memasuki babak baru. Angkanya sudah ada. Perhitungannya tuntas. Auditor sudah bekerja. Tapi publik? Diminta menunggu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi hasil hitung-hitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Laporan itu bahkan sudah diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi secara administrasi, pekerjaan rumah sudah selesai.
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Kalimatnya pendek. Padat. Tapi irit informasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memilih mengunci rapat angka kerugian tersebut. Nominalnya belum boleh keluar. Bukan karena belum ada, tapi karena masih menunggu proses praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada klausul memang sekarang di Undang-Undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper,” ujarnya.
Begitulah. Di satu sisi, KPK memastikan kerugian negara nyata. Di sisi lain, angka itu seperti disimpan di laci, menunggu palu sidang berbunyi.
Asep menegaskan, hasil perhitungan tersebut bukan sekadar angka mati. Itu akan menjadi bagian dari pembuktian unsur pasal terhadap tersangka.
“Tentu hasil dari perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan, menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi,” ucap dia.
Publik kini hanya bisa menebak-nebak: seberapa besar sebenarnya kerugian negara dari kuota yang mestinya mengantar jemaah ke Tanah Suci itu?
Angka sudah selesai dihitung. Tinggal keberanian membuka. Atau mungkin, menunggu momen yang dianggap paling aman.(Yuanta)













Tinggalkan Balasan