HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasca Jalani Pidana Kasus Narkotika, Dua WNA Nigeria & Malaysia

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kbali deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UGC (38), dan Malaysia berinisial PGA (56), Kamis (26/02/2026).

Kedua WNA tersebut dideportasi usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Permisan Nusakambangan, WN Nigeria di pidana selama 15 tahun 6 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor : 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 23/05/2016, dan WN Malaysia di pidana selama 20 tahun 3 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor : 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tanggal 31/05/2011.

Baca Juga:  Aktivitas Pelabuhan Kendal Diduga Minim Pengawasan, Rugikan Penumpang Yang Terpaksa Harus Satu Kapal Dengan Babi

Pengawasan keberangkatan pendeportasian kedua WNA tersebut dilaksanakan Pada tanggal 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB, terhadap WNA Nigeria Tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Ethiopian Airlines S C nomor penerbangan ET0629 dengan tujuan Abuja Int’l Airport (Nigeria) dan WNA Malaysia di deportasi Menggunakan penerbangan Batik Air dengan nomor Penerbangan OD393 dengan tujuan Penang (Malaysia).

Baca Juga:  Kemenperin dan BDI Jakarta Dalam Rangka Penumbuhan Wirausaha Baru Gelar Diklat

WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana. sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, berharap diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan atau melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Buntut Gugatan Kepada PD BPR Bank Salatiga, Kuasa Hukum Tergugat III Bersyukur Kliennya Bebas Dari Hukuman

“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” katanya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!