HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Jaten Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Tilep Uang Desa dari Proyek Kios di Tanah Bengkok

KARANGANYAR | HARIAN7.COM– Aroma busuk korupsi kembali tercium dari lingkaran pemerintahan desa. Kali ini giliran HS alias Harga Satata, Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, yang harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Selasa, 8 Juli 2025.

HS diduga kuat menyelewengkan aset desa berupa tanah bengkok untuk proyek pembangunan kios, tanpa prosedur yang sah. Aksi nakalnya ini terendus aparat setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama lebih dari enam jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar.

Baca Juga:  RSU Banyumanik 2: Pelayanan Berkualitas untuk Kesehatan Anda

Tak menunggu lama, usai penetapan sebagai tersangka, HS langsung digiring ke sel tahanan Mapolres Karanganyar. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan Kejari.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan kepada awak media bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan tanah bengkok desa untuk pembangunan ruko di Dusun Bulu, Desa Jaten.

Baca Juga:  Jawa Tengah Dirikan Posko Terpadu Lebaran 2025, Siaga 24 Jam hingga 8 April

“Bahwa hari ini kami Kejari Karanganyar, tersangka melakukan penyalahgunaan tanah bengkok untuk pembangunan ruko yang berada di Dusun Bulu, Desa Jaten, yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Hartanto.

Dari pembangunan sebanyak 52 kios tersebut, seharusnya desa mendapat pemasukan dari sewa menyewa. Namun, alih-alih untung, desa justru buntung akibat ulah HS.

“Tersangka menyalahgunakan tanah bengkok desa untuk pembangunan sebanyak 52 kios. Seharusnya desa mendapatkan keuntungan dari hasil sewa kios. Namun akibat perbuatan tersangka, desa dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Jateng Ngebut Swasembada Garam 2027: Produksi Melimpah, Hilirisasi Digenjot!

Hartanto menegaskan bahwa tindakan HS sebagai kepala desa bertentangan dengan aturan pemanfaatan aset negara. Negara—dalam hal ini desa—mengalami kerugian yang cukup signifikan. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 12 huruf H UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini baru satu tersangka. Perkara ini masih kita kembangkan,” tandas Hartanto, memberi sinyal kemungkinan munculnya tersangka lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!