Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Pemalsuan STNK dan Gadai Mobil
SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku yaitu Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) asal Kabupaten Pekalongan dalam kasus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan penipuan dengan modus gadai mobil di Jawa Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Dari penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2023 dan totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.
“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya, rata-rata mobil digadai ke korban Rp 25juta mobil dan sudah dipasang GPS,” ujarnya, kepada wartawan, di kantor loby Dirkrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Dari penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.
“Kira-kira waktu 1 bulan, pelaku ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” ucapnya.
Dwi Subagyo menuturkan, STNK yang dipalsukan datanya didapat Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus dan dicetak kembali dengan print komputer.
“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz dan satu lagi Agya. Tiga mobi lain masih kami telusuri,” jelasnya.
Dwi Subagyo menambahkan, Tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Antoni menyatakan diupah dengan besaran Rp1,5 juta per STNK yang dipalsukan.
“Saya Sehari-hari bekerja sebagai pemborong proyek dan saya memalsukan data STNK otodidak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan