Penjual Rokok Yang Diduga Ilegal Merasa Dirugikan Oleh Beberapa Oknum Mengaku Wartawan
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM — Aksi penggerebekan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum mengaku wartawan bikin resah warga Jalan Pisang, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pasalnya, yang jadi sasaran adalah warung milik Ferdi Saputra (22) yang hanya menjual rokok secara eceran.
Ferdi, yang kala itu didampingi ayahnya, Purwanto (59), mengaku sangat dirugikan atas kejadian tersebut. Kepada wartawan, Kamis (17/4/2025), ia bercerita bagaimana warung kecilnya tiba-tiba digeruduk oleh puluhan orang yang mengaku wartawan dari berbagai daerah seperti Kebumen, Semarang, hingga Jawa Timur.
“Waktu itu saya sempat kaget,” ucap Ferdi singkat, mengingat momen tak terduga itu.
Kejadian ini juga menjadi bahan perbincangan warga setempat. Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah benar wartawan punya wewenang melakukan penggerebekan barang diduga ilegal, apalagi tanpa didampingi aparat bea cukai maupun kepolisian.
Ferdi pun menceritakan kronologi penggerebekan yang terjadi pada Senin, 14 April 2025 lalu. Ia mengaku kedatangan beberapa oknum wartawan ke rumahnya tanpa pemberitahuan.
“Ada dua oknum wartawan yang pertama masuk ke rumah saya tanpa ada surat keterangan dan sebagainya, tiba-tiba dia mengambil rokok ibaratnya kurang sopan. Mereka masuk rumah tanpa melepas sepatu dan mengambil rokok dan memanggil semua temannya disuruh datang ke situ dan setelah itu semua pada datang menanyakan kepada saya, dikira tempat saya itu penimbun atau toko, padahal saya itu cuma pengecer yang mencari untung seribu lah,” katanya.
Ferdi juga menegaskan bahwa stok rokok di warungnya hanya beberapa slop saja, tak seperti yang dibayangkan para oknum wartawan.
“Kalau mau gerebek itu yang skalanya besar atau pabriknya sekalian. Jangan yang di bawah,” sambungnya.
Ia bahkan mendengar alasan mencengangkan soal dugaan motif penggerebekan ini.
“Alasan yang saya dengar katanya ada kejadian sama saya ada oknum wartawan dipenjara karena memeras sebuah toko dan ingin menyebarkan berita rokok ilegal dengan mengancam, apabila tidak mengasih uang Rp. 5 juta atau berapa dia akan menyebarkan beritanya. Ibaratnya itu balas dendam karena temannya dipenjara ingin dibebaskan,” tandas Ferdi.
Meski begitu, Ferdi bersyukur saat kejadian tidak ada ancaman, hanya saja ia merasa seolah-olah warung kecilnya difitnah sebagai pabrik atau penimbun besar.
“Alhamdulillah yang kemarin geruduk dan gerebeg rokok tidak ada yang mengancam, cuma begitu kami kayak difitnah seolah tempat kami ini sebuah pabrik atau penimbun (bandar) rokok, padahal kami cuma penjual eceran biasa cuma beberapa slop mencari untung seribu, dua ribu,” ujarnya.
Ferdi pun merinci, rokok yang disita oleh oknum wartawan tersebut sekitar 24 slop dengan nilai sekitar Rp 2 juta.
“Pada saat gerebeg rumah kami tidak ada polisi sama sekali, hanya sekelompok oknum yang mengaku wartawan. Saya minta agar jangan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Jangan membalikan fakta yang sebenarnya,” keluhnya.
Meski merasa dirugikan, Ferdi masih membuka pintu damai jika para oknum wartawan mau meminta maaf. Namun, jika tidak ada itikad baik, ia siap menempuh jalur hukum.
“Kalau mereka tetap mengancam kami tidak tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rokok yang disita itu rencananya akan dibawa ke Polres oleh para oknum tersebut, padahal ia hanya seorang pengecer biasa.
“Kecuali kami pabriknya boleh digerebek, dan itu sudah salah besar kami bukan pabrik penimbun (bandar),” tegas Ferdi.
Bahkan, Ferdi mengaku belum sempat melapor lantaran adanya ancaman dari oknum wartawan tersebut.
“Ancamannya seperti nanti akan diproses secara hukum pidana ancamannya seperti itu,” bebernya.
Lebih lanjut, Ferdi memastikan bahwa masalah dugaan rokok ilegal yang ia jual sudah ditangani oleh Polresta Cilacap dan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai. Ia bahkan telah melunasi denda sesuai aturan yang berlaku.
“Dugaan rokok ilegal yang kemarin saya jual ini sudah ditangani oleh Polresta Cilacap dan dilimpahkan ke pihak bea cukai, dan setelah itu kami sudah membayar denda apa yang diinginkan bea cukai sesuai aturan yang ada,” pungkasnya sambil menunjukan kuitansi dari Bea Cukai. (*)
Berita Sebelumnya:
Tinggalkan Balasan