Jejak Uang Pokir DPRD OKU: KPK Periksa Dua Wakil Ketua di Mapolda Sumsel
OKU | HARIAN7.COM – Pagi itu, Selasa, 15 April 2025, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan tampak lebih sibuk dari biasanya. Dua sosok penting dari DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Rudi Hartono dan Parwanto, tampak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya datang bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU periode 2024–2025.
“Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan.
Dua pimpinan DPRD OKU itu bukan satu-satunya yang dicecar pertanyaan penyidik antirasuah. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari Bendahara Dinas PUPR OKU, Firusmanto, hingga anggota DPRD OKU berinisial RV. Nama-nama lainnya yang turut diperiksa adalah sekretaris pribadi Bupati OKU periode 2022–2024 berinisial AA, staf Dinas PUPR inisial NH, serta tiga orang dari pihak swasta: AU, RF, dan HI. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sumatera Selatan.
Kasus ini menyeruak dari aroma tak sedap proyek-proyek yang berasal dari dana pokok pikiran—alias pokir—DPRD OKU. KPK tengah menelisik dugaan permainan fee proyek yang melibatkan eksekutif dan legislatif di wilayah itu.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan hanya menjadi tuan rumah tempat pemeriksaan. “Kami hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan di Ditreskrimsus,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta dua rekanan swasta: M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus bermula dari aksi tiga legislator yang menagih “jatah” fee menjelang Lebaran. Mereka disebut-sebut mendesak Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, agar segera membayar komitmen fee atas sembilan proyek yang telah disepakati sebelumnya.
“Menjelang Idulfitri, anggota DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih fee proyek kepada NOP sesuai komitmen. NOP pun menjanjikan pembayaran sebelum Lebaran,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurut KPK, Nopriansyah menerima dana Rp 2,2 miliar dari Fauzi pada 13 Maret. Sebelumnya, ia juga diduga mengantongi Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Dana tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada sejumlah legislator.
Dua hari berselang, pada 15 Maret 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 2,6 miliar dan satu unit Toyota Fortuner—barang bukti yang menjadi potret gamblang relasi haram antara uang, kekuasaan, dan proyek pemerintah daerah.(Sam)
Tinggalkan Balasan