FGD : Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut
SEMARANG | HARIAN7.COM – Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut” diselenggarakan pada Rabu, 5 Februari 2025 di Gedung Teater Lantai 3 ISDB Prof. Qodri Azizy, UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang mayoritas merupakan aktivis mahasiswa dari UIN Walisongo.
Acara diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi, yaitu Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc, SC. (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo), Muhammad Farhan, Ssy., M.H. (Ketua PKY Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah), dan Bambang Riyanto, M.H. (Advokat serta Praktisi Hukum dan Politik).
Diskusi berlangsung dinamis dan mengupas berbagai aspek kontroversial dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Para peserta mengkaji secara kritis potensi dampak dari perluasan kewenangan kejaksaan terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Adapun hasil seminar yang dirumuskan dalam FGD ini sebagai berikut:
1. Revisi UU Kejaksaan dinilai memperluas kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
2. Tantangan utama yang dihadapi lembaga kejaksaan adalah pembangunan integritas, yang hingga saat ini belum sepenuhnya terbangun.
3. Revisi undang-undang dan pembentukan Komisi Kejaksaan belum menghadirkan perbaikan substantif terhadap kualitas penegakan hukum.
4. Revisi seharusnya difokuskan pada penguatan integritas kelembagaan, bukan hanya menambah kewenangan jaksa tanpa kontrol yang efektif.
5. UU No. 11 Tahun 2021 sebagai revisi UU Kejaksaan memiliki tujuan memperkuat kelembagaan, namun beberapa pasal dinilai menimbulkan polemik, terutama terkait kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penuntutan.
6. Salah satu pasal kontroversial adalah pemberian senjata api kepada jaksa untuk perlindungan diri, yang berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
7. Perluasan kewenangan dalam penyelidikan dikhawatirkan mengikis prinsip checks and balances yang menjadi pilar utama sistem hukum yang adil.
8. Para pemateri sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang, khususnya dalam membatasi kewenangan jaksa agar tidak berpotensi disalahgunakan.
9. Revisi UU Kejaksaan tidak boleh hanya berfokus pada memperkuat lembaga kejaksaan, tetapi juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan