HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Sabu, Dua Pria Asal Banyumas Diciduk Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,75 gram. Dua pria berinisial AP (38) dan TS (33) warga asal Kabupaten Banyumas ditangkap petugas saat hendak menanam paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (01/08/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh penyelidik Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Relawan Perkasa Bercahaya Deklarasi Menangkan Andika-Hendi

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp 50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP meliputi 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari tangan TS petugas menyita satu unit HP sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Dari hasil interogasi, AP mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yakni 28 paket, 30 paket, dan 21 paket, yang seluruhnya ditanam di wilayah Cilacap.

Baca Juga:  Pabrik Minyakita Palsu Digerebek Polisi, Kapolres: Ini Kejahatan Luar Biasa!

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Baca Juga:  Sesalkan Sikap Oknum Mengatasnamakan Agama, Aktivis Pemuda: Stop Provokasi!

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!