HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jelang Ramadhan 2025, Polrestabes Semarang Ungkap Sejumlah Kasus Diantaranya Miras dan Perjudian

SEMARANG | HARIAN7.COM –Polrestabes Semarang menggelar Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYO) sejak 20 Januari-20 Februari 2025, menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijiriah.

Operasi ini menyasar tindak pidana peredaran minuman keras (miras), narkoba premanisme, perjudian, serta tindakan asusila yang tersebar di wilayah hukum Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan. Dari hasil operasi tindak pidana peredaran miras ditemukan sebanyak 155 kasus, dengan sitaan sebanyak 667 botol pabrikan, 111 botol dan 30 liter miras oplosan.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman dan Terkendali

“Kami sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya korban akibat miras oplosan. Sampai saat ini kami juga masih menyelidiki asal muasal miras, untuk home industri pembuatan miras oplosan belum ditemukan,” ujarnya, kepada media, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Partai Gema Bangsa Deklarasi di Jateng: Siap Bertarung di 2029, Tanpa Setoran ke DPP!

Menurutnya, terkait dengan tindak pidana perjudian, terdapat 1 kasus dengan 1 tersangka dalam proses penyelidikan.

“Untuk kasus asusila, selama periode tersebut ada 81 kasus dengan 74 kasus dilakukan pembinaan dan 7 kasus dilanjutkan proses pidana,” jelasnya.

Kapolrestabes menuturkan, Dari Satreskrim tindak pidana premanisme dengan 231 kasus dengan rincian 215 kasus dengan 219 tersangka dilakukan pembinaan. Kemudian, 16 kasus proses pidana dengan jumlah tersangka 27 orang.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan, Polres Blitar Amankan Tiga Pelaku Pesilat PSHT

Kapolrtabes menambahkan, Unit Narkoba Polrestabes Semarang juga memaparkan hasil giatnya dalam operasi tersebut. Terdapat 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan tersangka sebanyak 20 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba adalah sabu 953,84 gram, ekstasi 10 butir, psikotropika 820 butir, obat daftar G 31.660 butir,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!