HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kades Digerebek Mesum di Kosan, Ternyata Komplotan Penipu dan Pemeras

DEMAK | HARIAN7.COM – Skandal memalukan mengguncang Kabupaten Demak. Seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, berinisial MY (34), kepergok berduaan di dalam kamar kos dengan LK (31), istri sah PR (41).

Penggerebekan berlangsung panas. Berawal dari kecurigaan PR yang memasang GPS di sepeda motor istrinya. Kecurigaan itu meledak saat LK pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie dalam rilis kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:  UKSW Gandeng PT. Kievit Indonesia, Cetak Pemimpin Masa Depan Lewat Mini MBA

Bersama polisi, PR langsung mendatangi kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Pintu kamar diketuk, dan di dalamnya, LK dan sang kades MY ditemukan masih berada di ranjang. Keduanya mengaku baru selesai berhubungan badan.

Namun kisahnya tak berhenti di situ. Polisi membongkar fakta lain: LK dan MY ternyata komplotan penipu dan pemeras yang menyasar PR.

Baca Juga:  Sudah P21, Polres Salatiga Melimpahkan Kasus Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan

Modusnya, LK menggunakan nomor WhatsApp lain, menyamar sebagai “janda anak dua”, dan mendekati PR secara daring. Dalih butuh uang jajan dan biaya anak, ia menguras jutaan rupiah dari korban.

Puncaknya, pada Juli 2025, pasangan ini melakukan pemerasan. LK melakukan panggilan video call sambil menutupi wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman itu ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Produksi Minyak Forel-Terubuk: Pahlawan Energi, Simbol Swasembada Bangsa

PR yang sadar tertipu menolak, namun ancaman terus mengalir hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Tak hanya itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas kasus penipuan dan pemerasan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kini, sang kades dan selingkuhannya harus meringkuk di balik jeruji, menunggu nasib di meja hijau.(Kang Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!