Skandal Tambang Galian C di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Praktik Tambang Ilegal! DPRD Desak Penutupan Permanen
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kegiatan penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga kembali menjadi sorotan. Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi C DPRD Kota Salatiga pada Kamis (19/3/2025) di Ruang Garuda, Gedung DPRD, membongkar berbagai kejanggalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga izin yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa aktivitas tambang di Warak, JLS Salatiga, melanggar aturan tata ruang. “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” ujarnya tegas.
Tambang di Zona Terlarang
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C menunjukkan bahwa lokasi penambangan berada di luar zona yang diperbolehkan. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga 2023-2043, kawasan pertambangan dan energi hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, kenyataannya, aktivitas tambang justru berlangsung di Warak, yang seharusnya bebas dari kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan fakta mengejutkan: izin yang dimiliki pengelola tambang pada awalnya diberikan untuk agrowisata, bukan pertambangan. Namun, di lapangan ditemukan alat berat yang beroperasi menggali material tambang.
“Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” tegasnya.
Koordinat Melenceng, Alamat Perusahaan Tak Valid?
Masalah lain yang mencuat dalam rapat tersebut adalah ketidaksesuaian titik koordinat lokasi tambang dengan izin yang dikeluarkan. Bahkan, alamat perusahaan yang mengelola tambang tersebut diduga tidak valid. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan dan operasional tambang.
Sementara itu, upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satpol PP bersama Polres Salatiga dengan menyita alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, muncul dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan, tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut. “Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” ungkapnya.
Tambang Harus Ditutup Permanen
Hingga kini, Dinas ESDM belum menerbitkan surat larangan pengangkutan hasil tambang dari lokasi. Namun, seluruh OPD yang hadir dalam rapat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Bagian Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah munculnya perizinan baru yang bisa memperumit keadaan. “Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.
Komisi C DPRD Kota Salatiga pun mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.(*)
Tinggalkan Balasan