Rumah Jurnal Jallu Resmi Diluncurkan, Tiga Jurnal Siap Hidupkan Tradisi Akademik
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Jallu Law School resmi meluncurkan Rumah Jurnal Jallu, sebuah wadah publikasi karya ilmiah yang terbuka untuk publik. Peluncuran berlangsung di Aula Ruko Madina, kantor sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (4/1/2026).
Inisiatif ini menjadi penanda keseriusan Jallu Law School dalam memperkuat tradisi akademik sekaligus meningkatkan kualitas penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi.
Direktur Jallu Law School, Muhamad Ichsan Hidayat SH, didampingi Manager Bidang Penelitian dan Publikasi Fahrurrosin SH MH, menyebut kegiatan tersebut sebagai peluncuran resmi rumah jurnal yang menaungi tiga jurnal ilmiah.
“Untuk kegiatan hari ini itu launching terkait Rumah Jurnal Jallu,” kata Ihsan.
Ia memaparkan, jurnal pertama bernama Jallu Law Review yang secara khusus memuat kajian di bidang hukum. Jurnal kedua adalah Jurnal Etalase yang berfokus pada pengabdian kepada masyarakat. Sementara jurnal ketiga, Jurnal Tavana, memuat karya ilmiah dengan pendekatan multidisipliner.
Menurut Ihsan, pada edisi perdana Rumah Jurnal Jallu telah berhasil menghimpun sepuluh naskah ilmiah.
“Karena ini edisi pertama, kita ada 10 naskah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada edisi kedua yang direncanakan terbit pada periode Oktober hingga Desember mendatang, Rumah Jurnal Jallu kembali menargetkan penerbitan sepuluh naskah tambahan.
Lebih jauh, Ihsan berharap keberadaan Rumah Jurnal Jallu mampu mendorong produktivitas sekaligus kualitas penulisan ilmiah.
“Harapannya untuk meningkatkan penulisan ilmiah di bidang mahasiswa maupun praktisi yang membutuhkan publikasi jurnal dan lain sebagainya,” kata Ihsan.
Tak hanya sebagai sarana publikasi, Rumah Jurnal Jallu juga diproyeksikan sebagai medium transmisi keilmuan.
“Kita mempunyai wadah untuk meneruskan sanad keilmuan atau transmisi keilmuan di ranah akademik dan ilmiah,” ujarnya.
Ihsan menegaskan, seluruh jurnal yang berada di bawah naungan Rumah Jurnal Jallu dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Artinya itu bisa diakses secara umum,” katanya, sembari menekankan orientasi edukatif dari kehadiran jurnal tersebut.
Sementara itu, Ketua Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL, menyatakan peluncuran Rumah Jurnal Jallu merupakan bentuk komitmen yayasan dalam memperkuat pengembangan keilmuan, khususnya di bidang hukum dan kajian multidisipliner.
“Rumah Jurnal Jallu kami luncurkan sebagai pusat pengembangan dan publikasi karya ilmiah yang dikelola secara profesional oleh Jallu Law School, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas riset, penulisan ilmiah, serta budaya akademik yang berintegritas,”terangnya.












Tinggalkan Balasan