HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penambangan Galian C Ilegal di Salatiga Kembali Disorot, Wali Kota Tegaskan Sanksi Hukum

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dukuh Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Salatiga belum menerima pengajuan izin usaha dari pelaku tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Upacara Perdana HUT ke-80 RI, Cium Bendera Merah Putih

“Kami belum menerima pengajuan izin usaha dari pihak yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” ujar Kepala DPMPST Kota Salatiga, Muthoin, kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Es Teh Viral, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Menanggapi hal ini, Wali Kota Salatiga, dr Robby Hernawan, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalian tanah atau penambangan di wilayah Salatiga harus memiliki izin resmi. Ia meminta aparat terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Penjabat Wali Kota Salatiga Serahkan Bantuan Rp 298 Juta untuk Parpol

“Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dr Robby Hernawan saat dikonfirmasi Harian7.com.

Pernyataan tersebut muncul setelah ditemukan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C di JLS Warak, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (28/2/2025), meskipun belum memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Buntut Kasus Suap Hakim di Surabaya, MW, Ibu Gregorius Ronald Tannur Resmi Jadi Jadi Tersangka

Selain itu, Robby Hernawan juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan di Blotongan.

“Kami sedang mencoba mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Blotongan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Seorang Pengendara Motor Tewas Tersenggol Mobil Box di Depan PT Sosro

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta agar pengawasan lebih diperketat agar tidak terjadi eksploitasi lahan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), pihak pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun. Oleh karena itu, aktivitas galian tersebut sepakat untuk ditutup.

Baca Juga:  Breaking News: Babi Hutan Masuk Pemukiman dan Mengamuk, 3 Orang Mengalami Luka-luka

“Yang penting setelah sidak harus ada pengawasan agar aktivitas penggalian tidak berlanjut secara diam-diam. Jika perlu, dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat yang digunakan untuk operasional penggalian,” tegas Robby.

Baca Juga:  Pengasuh Pesantren di Ngawi Terbukti Cabuli Santri, Hakim Ketok Vonis Berat

Ia juga memperingatkan bahwa jika pelaku tetap membandel setelah sidak, maka kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.

“Galian ilegal adalah tindakan melawan hukum dan ada ancaman pidananya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ribuan Liter BBM di Bangak Boyolali Terbakar, 1 Orang Alami Luka Parah

Pemerintah dan aparat penegak hukum kini diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Salatiga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!