HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penambangan Galian C Ilegal di Salatiga Kembali Disorot, Wali Kota Tegaskan Sanksi Hukum

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dukuh Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Salatiga belum menerima pengajuan izin usaha dari pelaku tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga Pagedangan Purbalingga Hangus Dilalap Sijago Merah

“Kami belum menerima pengajuan izin usaha dari pihak yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” ujar Kepala DPMPST Kota Salatiga, Muthoin, kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Dugaan Pemukulan Siswa Oleh Oknum Guru Berujung Damai, Kepala Sekolah SMK HKTI 2:"Kalau dikatakan ada pemukulan itu rasanya kurang tepat, yang benar adalah sebuah tamparan"

Menanggapi hal ini, Wali Kota Salatiga, dr Robby Hernawan, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalian tanah atau penambangan di wilayah Salatiga harus memiliki izin resmi. Ia meminta aparat terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Jalan Licin, Dua Mobil Sedan Terguling di JLS Salatiga

“Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dr Robby Hernawan saat dikonfirmasi Harian7.com.

Pernyataan tersebut muncul setelah ditemukan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C di JLS Warak, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (28/2/2025), meskipun belum memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Polda Lampung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, Delaying System Jadi Andalan

Selain itu, Robby Hernawan juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan di Blotongan.

“Kami sedang mencoba mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Blotongan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Teguhkan Komitmen Kinerja 2025, Integritas dan Disiplin Jadi Prioritas

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta agar pengawasan lebih diperketat agar tidak terjadi eksploitasi lahan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), pihak pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun. Oleh karena itu, aktivitas galian tersebut sepakat untuk ditutup.

Baca Juga:  Belasan Kapal Cantrang Nelayan di Tegal Terbakar

“Yang penting setelah sidak harus ada pengawasan agar aktivitas penggalian tidak berlanjut secara diam-diam. Jika perlu, dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat yang digunakan untuk operasional penggalian,” tegas Robby.

Baca Juga:  Dari Medan Tugas ke Hati Warga, Bakti Sosial Pasukan Kodim 0714/Salatiga di Tengah Persiapan HUT TNI ke-79

Ia juga memperingatkan bahwa jika pelaku tetap membandel setelah sidak, maka kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.

“Galian ilegal adalah tindakan melawan hukum dan ada ancaman pidananya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Penusukan di Salatiga Terungkap, Pelaku Nekat karena Utang Belum Terbayar

Pemerintah dan aparat penegak hukum kini diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Salatiga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!