HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penambangan Galian C Ilegal di Salatiga Kembali Disorot, Wali Kota Tegaskan Sanksi Hukum

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dukuh Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Salatiga belum menerima pengajuan izin usaha dari pelaku tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Depan Pemkot Salatiga, Korban Alami Luka Kepala dan Tangan

“Kami belum menerima pengajuan izin usaha dari pihak yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” ujar Kepala DPMPST Kota Salatiga, Muthoin, kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Inspirasi Migran - Kisah Maryanti, PMI Hong Kong yang Raih Sarjana Hukum dengan Cum Laude

Menanggapi hal ini, Wali Kota Salatiga, dr Robby Hernawan, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalian tanah atau penambangan di wilayah Salatiga harus memiliki izin resmi. Ia meminta aparat terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Viral Video Polisi Tendang Pengendara di Salatiga Ternyata Hoax? Ini Klarifikasinya!

“Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dr Robby Hernawan saat dikonfirmasi Harian7.com.

Pernyataan tersebut muncul setelah ditemukan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C di JLS Warak, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (28/2/2025), meskipun belum memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Akhir Pekan Seru di Noreenfarm Salatiga: Petik Melon Premium Langsung dari Pohonnya

Selain itu, Robby Hernawan juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan di Blotongan.

“Kami sedang mencoba mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Blotongan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Klaster di Kabupaten Bekasi, Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta agar pengawasan lebih diperketat agar tidak terjadi eksploitasi lahan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), pihak pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun. Oleh karena itu, aktivitas galian tersebut sepakat untuk ditutup.

Baca Juga:  Kejadian Tertempernya KA Wisata Ambarawa dengan Mobil, Ini Penjelasan KAI

“Yang penting setelah sidak harus ada pengawasan agar aktivitas penggalian tidak berlanjut secara diam-diam. Jika perlu, dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat yang digunakan untuk operasional penggalian,” tegas Robby.

Baca Juga:  Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Ia juga memperingatkan bahwa jika pelaku tetap membandel setelah sidak, maka kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.

“Galian ilegal adalah tindakan melawan hukum dan ada ancaman pidananya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mencuatnya Persoalan Limbah B3 di RSUD Salatiga, Dosen FH UKSW Sebut Perlu Perhatian Serius Dari Pemangku Kepentingan

Pemerintah dan aparat penegak hukum kini diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Salatiga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!