Pesta Miras di Trotoar Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Kepolisian membubarkan kegiatan bertajuk Party Night yang digelar di salah satu coffee street di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kabupaten Kudus. Acara tersebut dinilai meresahkan warga karena disertai konsumsi minuman keras, dentuman musik keras, serta digelar tanpa izin resmi di fasilitas umum.
Pembubaran dilakukan jajaran Polsek Kudus Kota pada Sabtu malam (3/1/2026) setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Kudus. Warga mengeluhkan kebisingan dan aktivitas pesta yang berlangsung hingga larut malam di atas trotoar jalan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK ke lokasi.
“Kami menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras serta aktivitas pesta miras di atas trotoar Jalan Tanjung. Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Subkhan, Minggu (4/1/2026).
Di lokasi, petugas mendapati kegiatan Party Night dengan penampilan Youth Flow yang dihadiri sekitar 30 orang. Kegiatan itu diketahui tidak mengantongi izin keramaian dan memanfaatkan trotoar sebagai area hiburan.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, masing-masing berinisial MNY (18) selaku pemilik Street Coffee dan VPA (22) sebagai penyelenggara acara. Keduanya berstatus mahasiswa.
Selain menghentikan acara, petugas menyita barang bukti berupa lima botol minuman keras bekas konsumsi serta satu unit speaker aktif yang diduga menjadi sumber kebisingan.
AKP Subkhan menegaskan, kegiatan tersebut melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyelenggara juga melanggar ketentuan perizinan keramaian.
“Ruang publik tidak bisa digunakan seenaknya. Trotoar bukan tempat pesta, apalagi disertai miras dan musik keras yang jelas mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga,” tegasnya.
Kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk pendataan dan pembinaan. Mereka diwajibkan kembali pada Senin (5/1/2026) guna menjalani pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Subkhan menambahkan, kepolisian tidak melarang kreativitas anak muda maupun aktivitas usaha coffee street. Namun, seluruh kegiatan harus mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami mendukung kreativitas, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan yang dimaksudkan sebagai hiburan justru meresahkan masyarakat dan melanggar hukum,” pungkasnya.(*)












Tinggalkan Balasan